Meski Tanpa Izin, THM Barcode Tetap Beroperasi

Meski Tanpa Izin, THM Barcode Tetap Beroperasi

TEMPAT Hiburan Malam (THM) Barcode yang terletak di Jalan Amanagappa, Makassar terus mendapat sorotan. Mulai dari izin operasional hingga pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan (prokes). Plt Kepala Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Zulkifli Nanda mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi penutupan dari Satpol PP Makassar untuk penutupan Barcode dalam hal ini pencabutan izin usahanya. “Setelah kami berkoordinasi Dinas Perdagangan (Disperindag) ternyata izin usahanya sudah expired jadi apa yang mau dicabut,â€ katanya ketika dihubungi, Sabtu (30/10/2021). Dia menegaskan, karena izinnya sudah kedaluarsa, maka pihak Barcode harus mengurus izin baru untuk melakukan aktivitas usahanya. “Kemarin saya sudah koordinasi dengan Disperindag, karena biar bagaimana ketika kita mau mencabut izin suatu usaha, itu harus kita libatkan SKPD terkait dalam hal ini Disperindag,â€ tuturnya. “Selain Satpol PP, kita butuh rekomendasi dari Disperindag. Setelah kemarin rapat, ternyata izinnya itu sudah mati. Yang jelas sudah tidak punya izin. Secara aturan dia tidak boleh melakukan aktivitas usaha, harus ditutup,â€ sambungnya. Lebih lanjut, kata dia, yang melakukan penutupan harus dari Satpol PP sebagai penegak Perda. “Karena kalau izinnya ada, kalau rekomendasinya sudah lengkap kita akan cabut, cuman kan izinnya sudah expired jadi apanya yang dicabut,â€ tegasnya lagi. Dia mengatakan, harus sudah bisa ditindaki karena sudah tidak ada lagi izinnya. Sehingga pihaknya berencana rapat dengan Satpol PP pada Senin (1/11/2021) mendatang. Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariesta menyebut, terkait alasan atau dasar untuk penutupannya dievaluasi dari masing-masing SKPD secara teknis. “Karena pelanggaran protokol kesehatan maka disarankan rekomendasi dari satgas,â€ ucapnya. Dinas Perdagangan, kata dia, hanya memberikan rekomendasi teknis termasuk pembuatan perizinan. “Penertiban perizinannya, itu rekomendasi juga terkait dengan aspek ekonomi dampak ekonomi maupun persyaratan. Kami kan sudah koordinasi untuk bagaimana proses perizinan tersebut,â€ ujarnya. Lebih jauh, dia menyebut, perizinan diterbitkan DPMPTSP berdasarkan rekomendasi teknis masing masing OPD. Misalkan tempat hiburan ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Sedangkan Dinas Perdagangan biasanya memberikan rekomendasi izin penjualan minuman beralkohol. “Sebenarnya tidak hanya di Dinas Perdagangan diperuntukkan izinnya, jadi tidak bisa di satu dinas,â€ ujar Arlin. Ia mengaku telah berkoordinasi ke DPMPTSP terkait perizinan baru bisa memetakan apa temuan pelanggaranya. Darisini akan dilihat SKPD mana yang memberikan rekomendasi berdasarkan syarat-syarat yang diharuskan. Ia menjelaskan, Dinas Perdagangan baru bisa merekomendasikan penutupan apabila pelanggarannya menyangkut perizinan tempat minol. Sementara pelanggarannya menurut dia ihwal aturan PPKM Level 2. “Ini di peraturan Wali Kota terkait perizinan, dasar-dasar perizinan yang jam operasional itu rekomendasinya dari siapa,â€ tuturnya. Dia membeberkan, Barcode selama sudah lakukan perpanjangan izin minuman beralkohol. “Boleh kami (rekomendasi penutupan) kalau ketika ditemukan hal-hal terkait dengan dinas perdagangan, teknis yang harus dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan kita kaji dan itu merupakan pelanggaran, kami akan keluarkan rekomendasi,â€ pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, sejumlah tempat usaha di Makassar beberapa kali ditemukan melanggar. Mulai dari pelanggaran protokol kesehatan hingga jam operasional. Salah satu yang disoroti adalah Tempat Hiburan Malam (THM) yang cenderung membandel meski beberapa kali ditegur, seperti Barcode. Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan, penutupan itu sudah diusulkan karena telah terbukti beberapa kali melanggar. “Barcode Jalan Amanagappa, kita usulkan pembekuan atau pencabutan izin, karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran-pelanggaran, dokumennya sementara diproses,â€ katanya, ketika ditemui di Kantornya, Jumat, (22/10/2021). Camat Ujung Pandang, Andi Patiware menyebutkan pada dasarnya sesuai dengan hasil patroli sekitar jam 10-11 malam, Barcode tutup. Namun, setelah petugas pergi, Barcode ternyata kembali buka. “Tidak mungkin kita jagai 24 jam karena kita juga tugas besok,â€ tuturnya. Terkait ancaman penutupannya, ia sesalkan. Namun ia mengakui, memang pihak Barcode sudah 4 kali dapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Pernah juga saya sampaikan itu, pernah viral berapa kali dan kita tegur juga, saya sampaikan ke Zul (Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Kota Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru). Informasi terakhir anggota sampaikan begitu tutup. Tapi setelah itu buka, bandel,â€ imbuhnya. (bbs/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: